Gerakan Rakyat secara tegas menolak keputusan pemerintah yang menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Penolakan ini bukan hanya soal investasi atau keuntungan ekonomi, tetapi menyentuh konsistensi kebijakan diplomasi Indonesia, perlindungan lingkungan, dan hak-hak masyarakat adat yang telah hidup di kawasan tersebut secara turun-temurun.
PT Ormat Geothermal Indonesia merupakan anak perusahaan dari Ormat Technologies Inc., perusahaan energi yang berbasis di Yavne, Israel. Perusahaan induk ini tercatat di Bursa Efek Tel Aviv sejak 1991 dan juga melantai di New York Stock Exchange (NYSE) pada 2004 dengan kode saham ORA. Kehadiran perusahaan asal Israel ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keselarasan antara kepentingan ekonomi nasional dan prinsip diplomasi Indonesia, yang selama ini konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Rakyat, Saiful Salim, menekankan bahwa keputusan Kementerian ESDM melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 mencerminkan ketidakharmonisan antara kepentingan ekonomi dan prinsip politik luar negeri Indonesia. “Di forum internasional, Indonesia menegaskan dukungan terhadap Palestina. Namun kenyataannya, di lapangan ekonomi kita membuka pintu bagi perusahaan yang terafiliasi Israel untuk mengelola proyek energi nasional. Ini bukan sekadar inkonsistensi, tetapi merusak kredibilitas diplomasi Indonesia,” ujar Saiful.
Selain persoalan geopolitik, Saiful juga menyoroti aliran keuntungan dari proyek panas bumi Telaga Ranu yang diperkirakan akan mengalir ke perusahaan induk di Israel melalui pajak dan dividen. Hal ini berpotensi mendukung kekuatan ekonomi dan militer negara tersebut. Sikap pragmatis pemerintah yang menekankan keuntungan finansial tanpa mempertimbangkan prinsip moral dan amanat konstitusi dinilai sangat berisiko.
Dari sisi lingkungan, proyek panas bumi Telaga Ranu menimbulkan kekhawatiran serius. Pulau Halmahera sebelumnya telah mengalami tekanan ekologis akibat eksploitasi industri nikel. Kehadiran proyek panas bumi berskala besar berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, mulai dari pembabatan hutan, perubahan lanskap, hingga ancaman terhadap sumber air dan keanekaragaman hayati.
Meskipun proyek ini diklaim sebagai energi terbarukan dan sering disebut sebagai “investasi hijau”, label tersebut tidak otomatis menjamin keberlanjutan ekologis. Setiap pembangunan fasilitas panas bumi tetap memerlukan infrastruktur, pengeboran, dan instalasi yang dapat mengubah lanskap alam secara signifikan. Tanpa perencanaan yang matang dan partisipasi masyarakat, dampaknya bisa merugikan ekosistem dan masyarakat lokal.
Masyarakat adat Wayoli menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka menggantungkan hidup pada hutan, tanah, dan sumber air di sekitar Telaga Ranu. Ruang hidup ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi bagian dari identitas budaya dan keberlanjutan generasi mereka. Kehadiran proyek panas bumi dapat merampas ruang hidup mereka dan menghancurkan tradisi yang telah berlangsung berabad-abad. “Istilah investasi hijau seringkali hanya topeng kapitalisme global untuk merampas kekayaan alam dan merusak ekosistem Telaga Ranu,” tegas Saiful.
Berdasarkan kondisi tersebut, Gerakan Rakyat menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Kementerian ESDM meninjau kembali hasil lelang WKP Telaga Ranu dan membatalkan penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang. Langkah ini penting untuk menjaga konsistensi kebijakan energi nasional dengan prinsip diplomasi dan amanat konstitusi UUD 1945 yang menegaskan penghapusan penjajahan.
Kedua, Gerakan Rakyat menekankan perlunya perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat Wayoli. Pembangunan proyek panas bumi harus dilandasi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan partisipasi publik yang nyata. Pembangunan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal semata demi keuntungan ekonomi.
Saiful menegaskan bahwa penolakan ini bukan menentang energi terbarukan atau pembangunan, tetapi mendukung transisi energi yang adil dan berkelanjutan. Namun transisi tersebut harus dijalankan dengan tetap mempertimbangkan aspek moral, diplomatik, dan ekologis.
Kasus Telaga Ranu menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk meninjau kembali arah kebijakan energi nasional. Apakah pembangunan akan dijalankan dengan menekankan keberlanjutan, keadilan sosial, dan konsistensi nilai, atau hanya berorientasi pada angka investasi? Bagi Gerakan Rakyat, menyelamatkan Telaga Ranu berarti menjaga kehormatan diplomasi Indonesia, melindungi lingkungan Halmahera, dan memastikan masyarakat adat tetap memiliki hak atas tanah dan kehidupan mereka.
Keputusan akhir ada di tangan pemerintah: melanjutkan proyek dengan segala risiko, atau mendengar aspirasi publik demi kebijakan yang adil, konsisten, dan berpihak pada kepentingan bangsa secara menyeluruh.