Hutan Indonesia adalah fondasi kehidupan yang menopang alam, manusia, dan masa depan bangsa. Dari hutan, air bersih mengalir, udara terjaga, dan jutaan masyarakat menggantungkan hidup. Namun di tengah peran vital tersebut, hutan terus menyusut. Ironisnya, penyusutan ini tidak selalu terjadi karena pelanggaran hukum. Justru, pembukaan hutan melalui izin resmi masih menjadi penyumbang utama. Inilah kenyataan pahit bahwa Deforestasi legal tinggi masih berlangsung dan membutuhkan tindakan tegas segera.
Selama ini, legalitas sering dipahami sebagai pembenaran. Ketika izin sudah diterbitkan, pembukaan hutan dianggap sah dan tak lagi dipersoalkan. Padahal, dampak ekologisnya tetap sama: hilangnya tutupan hutan, rusaknya ekosistem, dan meningkatnya risiko bencana. Deforestasi legal tinggi membuktikan bahwa kerusakan lingkungan dapat terjadi secara rapi, terstruktur, dan dilegalkan oleh kebijakan yang lemah pengawasan.
Dampaknya kini semakin dirasakan masyarakat. Banjir datang lebih cepat dan lebih sering, longsor terjadi di wilayah yang sebelumnya aman, sementara kekeringan melanda saat musim kemarau. Semua ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan konsekuensi dari rusaknya fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Setiap izin yang membuka hutan tanpa kendali berkontribusi langsung pada Deforestasi legal tinggi dan memperbesar ancaman bencana di masa depan.
Lebih jauh, deforestasi berizin juga meninggalkan dampak sosial yang mendalam. Masyarakat adat dan warga lokal sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan. Hutan yang menjadi ruang hidup, sumber pangan, dan identitas budaya berubah menjadi kawasan konsesi. Ketika konflik muncul, masyarakat berada pada posisi yang lemah. Fakta ini menegaskan bahwa Deforestasi legal tinggi bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan dan kemanusiaan.
Tidak jarang, pembukaan hutan dibenarkan atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Lapangan kerja dan investasi dijadikan alasan utama. Namun kita perlu berani melihat gambaran yang lebih utuh. Kerusakan hutan memunculkan biaya besar, mulai dari pemulihan lingkungan hingga penanganan bencana. Dalam jangka panjang, kerugian ini sering kali jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi sesaat. Dengan demikian, Deforestasi legal tinggi justru berpotensi melemahkan ketahanan ekonomi nasional.
Pemerintah telah menunjukkan niat baik melalui berbagai kebijakan pengendalian dan komitmen penurunan emisi. Namun langkah tersebut belum akan efektif selama izin lama terus berjalan tanpa evaluasi menyeluruh. Tanpa keberanian untuk meninjau ulang dan mencabut izin bermasalah, Deforestasi legal tinggi akan terus berlanjut di balik dalih kepatuhan hukum. Padahal, hukum seharusnya menjadi alat perlindungan, bukan justifikasi perusakan.
Kini saatnya mengubah cara pandang secara mendasar. Legal tidak selalu berarti benar. Setiap izin harus dinilai dari dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Ketika dampak tersebut terbukti merugikan, pencabutan izin harus menjadi opsi nyata, bukan sekadar wacana. Mengendalikan Deforestasi legal tinggi bukanlah langkah anti-pembangunan, melainkan upaya memastikan pembangunan tidak mengorbankan masa depan generasi mendatang.
Indonesia juga memegang peran penting di tingkat global. Sebagai salah satu pemilik hutan tropis terbesar di dunia, kondisi hutan Indonesia berpengaruh langsung terhadap upaya pengendalian perubahan iklim. Pembukaan hutan berizin meningkatkan emisi karbon dan mempercepat krisis iklim. Dunia menunggu langkah tegas Indonesia untuk menekan Deforestasi legal tinggi sebagai bukti komitmen terhadap keberlanjutan global.
Transparansi menjadi kunci utama dalam upaya ini. Data perizinan, peta konsesi, serta hasil evaluasi lingkungan harus dibuka kepada publik. Dengan keterbukaan, masyarakat dapat ikut mengawasi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Tanpa transparansi, Deforestasi legal tinggi akan terus terjadi di balik prosedur administratif yang tertutup.
Penegakan hukum juga harus diperkuat secara konsisten. Ketika pelanggaran ditemukan, sanksi tegas harus diterapkan tanpa kompromi. Audit lingkungan yang independen dan berkala perlu menjadi standar. Pesan yang harus disampaikan jelas: legalitas tidak boleh dijadikan tameng untuk merusak hutan. Deforestasi legal tinggi harus dihentikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji.
masa depan hutan Indonesia ditentukan oleh pilihan hari ini. Apakah kita akan terus membiarkan hutan habis karena dianggap sah, atau berani mengambil langkah tegas demi keberlanjutan? Menghentikan Deforestasi legal tinggi membutuhkan keberanian, konsistensi, dan kesadaran bersama. Jika kita memilih untuk bertindak sekarang, hutan masih bisa diselamatkan. Jika tidak, kerusakan yang ditinggalkan akan menjadi beban berat bagi generasi mendatang.