Laporan Pengeluaran PPN Setiap Produk Melalui BukuWarung

Pasti sudah tidak asing lagi dengan kata ppn, pengertian ppn adalah, subjek PPN, contoh PPN hingga daftar negatif list PPN/Pajak Pertambahan Nilai adalah yang wajib diketahui pengusaha.

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN adalah:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  2. Impor Barang Kena Pajak
  3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  5. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  6. Kini Anda dapat menuntaskan pelaporan PPN Anda melalui OnlinePajak, aplikasi pajak yang mempermudah dan menghemat waktu Anda secara signifikan.
  7. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  8. Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7 :
  9. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
  10. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
  11. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
  12. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  13. Ekspor Jasa Kena Pajak

Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN.

Setiap tanggal di akhir bulan adalah batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP.

Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8 miliar tersebut, maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.

Dengan menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan.

Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya. Sedangkan, pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.

Pastikan anda sudah memenuhi aturan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain dengan pengunaan PPN pada barang, hal perlu diperhatikan lainnya yaitu aplikasi pengelola keuangan. Dimana aplikasi BukuWarung ini tergolong sangat mudah dan gratis.