Pantang Terlewat! Inilah Tutorial Lengkap Penangguhan KPR BTN

Penangguhan KPR BTN tentunya mudah dilakukan, khususnya PPKM seperti saat ini. Pengajuannya hanya melalui online saja, lho! Simak selengkapnya di sini.

 

Kondisi perekonomian akibat dampak pandemi COVID-19 memang dirasakan oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia. Untuk memperhatikan hal tersebut, Bank BTN dan Bank BTN Syariah menyadari jika pandemi juga berdampak pada usaha dan kondisi keuangan debitur maupun nasabah. Bank BTN hadir memberikan solusi bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban kredit, yaitu Penangguhan KPR BTN dan dikenal juga dengan restukturisasi kredit atau pembiayaan. Seperti yang telah kita ketahui pada 2020 lalu, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan mengenai relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak COVID-19.

Tentunya Bank BTN mendukung peraturan tersebut, membuka pengajuan permohonan restrukturisasi dan melakukan pengelompokan pada setiap pengajuan agar debitur atau nasabah yang terdampak dapat diberikan bantuan. Untuk mendapatkan Penangguhan KPR BTN, debitur atau nasabah wajib memenuhi syarat yaitu mengajukan permohonan, dapat mengajukan keringanan cicilan KPR jika belum pernah menunggak pembayarannya atau lancar, serta usaha atau tempat kerjanya terdampak langsung atau tidak langsung sehingga penghasilannya menurun dan tidak mampu membayar angsuran sesuai kewajiban.

Adapun skema keringanan KPR yang diberikan Bank BTN meliputi penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit dan pengurangan tunggakan pokok kredit. Namun begitu, debitur atau nasabah tidak dapat memilih skema tersebut dan disesuaikan dengan kebutuhan. Nah setelah tahu syarat dan skema yang diberikan, yuk simak tutorial lengkap restrukturisasi KPR BTN. Restrukturisasi dibagi menjadi dua jenis KPR yang awal Anda pilih, yakni KPR Konvensional dan KPR Syariah. Semuanya bisa dilakukan melalui website Rumah Murah BTN atau www.rumahmurahbtn.co.id. Baca artikelnya sampai habis ya!

KPR Konvensional

  1. Debitur melakukan download ketiga formulir wajib yaitu formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan dan formulir pernyataan terdampak COVID-19 (hanya debitur yang terdampak COVID-19). Ketiga formulir ini berisikan sejumlah kolom yang perlu dilengkapi mengenai data diri lengkap, penghasilan dan pengeluaran, hingga pernyataan terdampak pandemi. Setelah mengisi, tandatangani ketiga formulir yang telah didownload.
  2. Debitur melakukan scan/foto semua dokumen yang dibutuhkan, seperti ketiga formulir di atas, KTP dan swafoto/selfie tampak depan debitur dengan memegang KTP. Untuk formulir penghasilan juga bisa berupa slip gaji Anda. Selanjutnya setelah semua dokumen telah diisi dan ditandatangani, segera daftarkan melalui aplikasi online di rumahmurahbtn.co.id.
  3. Formulir asli permohonan dan kelengkapan di atas dikirimkan ke kantor cabang Bank BTN. Tentunya, kantor cabang Bank BTN bisa Anda pilih sesuai domisili sehingga mudah dan cepat dalam proses pengiriman. Terdapat 78 cabang kantor Bank BTN yang tersebar di seluruh area Indonesia, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Maluku, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali hingga Papua.
  4. Setelah pengiriman telah dilakukan, pastikan nomor Whatsapp, telepon atau alamat debitur aktif. Tujuannya, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai permohonan restrukturisasi. Kemudian, apabila ada informasi mengenai Penangguhan KPR BTN lebih lanjut, hubungi kantor Cabang Bank BTN terdekat, petugas restruk Bank BTN yang sudah tersedia daftar lengkap per area person in charge (PIC), atau contact center Bank BTN di 1500-286

KPR Syariah

  1. Nasabah melakukan download formulir yakni formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan dan formulir pernyataan terdampak COVID-19 (hanya debitur yang terdampak COVID-19). Sama seperti KPR Konvensional formulir penghasilan juga dapat berupa slip gaji. Kemudian, nasabah mengisi dan menandatangani ketiga formulir di atas.
  2. Nasabah melakukan scan/foto semua dokumen, yaitu KTP, ketiga formulir di atas dan swafoto/selfie tampak depan nasabah dengan memegang KTP, serta ketiga formulir yang diperlukan.
  3. Hasil foto/scan untuk seluruh dokumen di atas dapat dikirimkan ke email masing-masing Kantor Cabang Syariah yang tersebar di Jabodetabek (Jakarta Harmoni dan Pasar Minggu, Tangerang, Bogor, Bekasi), area Jawa dan Banten (Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Malang, Solo, Semarang, Cirebon, Tasikmalaya, Tegal dan Cilegon), area Sumatera (Batam, Medan, Pekanbaru, Palembang, Banda Aceh), area Kalimantan (Balikpapan, Banjarmasin), area Sulawesi (Kendari, Makassar) dan area Nusa Tenggara Barat (Mataram).
  4. Kirim email dengan format yang tepat seperti judul email (Restrukturisasi BTN Syariah, Nama: Nomor Pembiayaan). Setiap file lampiran diberikan nama lengkap pada urutan paling belakang. Sebagai contoh judul email, Restrukturisasi BTN Syariah, Siska Irwantina, 701XXX. Dengan nama file seperti Selfie KTP Siska Irwantina, dan sebagainya
  5. Seusai mengirimkan email Penangguhan KPR BTN, pastikan seluruh kontak aktif mulai dari nomor telepon, email hingga Whatsapp. Informasi proses pengajuan lebih lanjut, akan dikabarkan melalui ketiga cara di atas berisikan persetujuan restrukturisasi dan addendum Perjanjian Pembiayaan (PP) dari petugas Bank BTN Syariah.
  6. Apabila nasabah menyetujui, nasabah dapat menandatangani addendum PP dan mengirimkannya kembali kepada petugas Bank BTN Syariah. Informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor cabang Bank BTN Syariah terdekat atau contact center Bank BTN 1500-286. Selain pengajuan melalui email, nasabah juga bisa mengisi form restrukturisasi online langsung pada website Rumah Murah BTN di rumahmurahbtn.co.id.

Selain informasi melalui contact center atau kantor cabang Bank BTN, Anda juga bisa menanyakan perihal Penangguhan KPR BTN dengan fitur live chat dengan agen BTN, Rara. Asisten Rumah Murah BTN bisa diakses pada kanan bawah website yang berbentuk logo Rumah Murah BTN. Semoga pengajuan restrukturisasi Anda berjalan dengan lancar ya!